KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemnakertrans

KPK RI menggelar konferensi pers mengumumkan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI TA 2012, di Kementerian Kemnakertrans, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/01/2024). (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun Anggaran (TA) 2012, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Ketiga tersangka tersebut yakni Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015 dan I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012 serta Karunia, pihak swasta/Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa dua tersangka yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.

“Sedangkan untuk tersangka Karunia belum ditahan, karena pada hari ini tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/01/2024).

Alex menjelaskan, laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat yang kemudian dianalisis berdasarkan informasi dan data yang memiliki keakuratan. Kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para pihak dengan status tersangka.

“Menindaklanjuti rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian, Kemnaker di tahun 2012 melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI,” ujarnya.

Alex menyebut, Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dan I Nyoman Darmanta sendiri dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

“Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM, kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” jelasnya.

Dalam proses lelang, lanjut Alex, sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang.

“Sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang. Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman,” terangnya.

Alex juga menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” ucap Alex.

Lebih jauh Alex menyampaikan, bahwa perbuatan Reyna Usman dan kawan-kawan bertentangan dengan ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa yaitu pasal 5 huruf E dan F Perpres nomor 54 tahun 2010 kemudian pasal 6 huruf c dan d Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa serta pasal 11 ayat 1 huruf e pada peraturan yang sama.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” pungkasnya

Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (yn/*)

Tutup