Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Shane Lukas Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara Shane Lukas di PN Jaksel, Kamis (07/09/2023). Foto: Redaksi/Tangkapan Layar YT PN Jaksel.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas (19) dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di PN Jaksel, yang digelar secara live melalui akun resmi Youtube PN Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023).

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin saat sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.

Sidang pembacaan vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Shane Lukas yang ikut terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar terdakwa Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Jadi putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. (rd/*)

Tutup