KPK Resmi Umumkan 3 Tersangka Korupsi di Kementan RI, Salah Satunya Syahrul Yasin Limpo

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, melalui kanal Youtube @KPK RI, Kamis (11/10/2023). (Foto: Tangkapan Layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menetapkan dan mengumumkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI Periode 2019-2024, Kasdi Subagyono (KS) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI dan Muhammad Hatta (MH) Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ditetapkannya ketiga tersangka tersebut, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat. Sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan, dan untuk menemukan adanya peristiwa pidana. Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

”Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut; Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI Periode 2019-2024, Kasdi Subagyono (KS) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI dan Muhammad Hatta (MH) Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI,” ujar Johanis dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, melalui kanal Youtube @KPK RI, Kamis (11/10/2023).

Adapun konstruksi perkara, lanjut Johanis, SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur alat dan mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian di Kementan RI. SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Selanjutnya SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Kemudian, SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon 1, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga sekretaris masing-masing esolon 1 dengan besar nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 sampai dengan USD10.000. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Lebih jauh Johanis mengungkapkan, penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka SYL dan tersangka MA hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami Ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jounto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rd/*)

Tutup