KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan tersangka dan menahan Andhi Pramono (AP), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Makassar.
Andhi Pramono (AP) diduga terlibat kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan barang ekspor impor pada kantor Pelayanan Bea Cukai, Makassar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi.
Kemudian, menurut Alex, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka yaitu Andhi Pramono (AP), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Makassar.
“Selanjutnya untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini tanggal 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alex dalam konferensi pers melalui kanal Youtube KPK,RI, Jumat (07/07/2023).
Adapun konstruksi perkara, Alex menjelaskan, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2010, AP resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.
“Dalam rentan waktu antara 2012-2022, saudara AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon 3 di Dirjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara (broker), dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak dibidang ekspor impor. Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ujarnya.
Sebagai perantara, lanjut Alex, AP diduga menghubungkan antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirimkan dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten atau tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya. Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya. “Dugaan penerimaan gratifikasi oleh saudara AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga dari tindak pidana korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya.
“Antara lain dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AP turut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rd)








