Mulai 9 September hingga 9 Desember 2021, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang. Pemutihan dan pajak kendaraan menyongsong momentum HUT ke-76 Provinsi Jatim.
Insentif atau diskon yang diberikan nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya. Untuk kendaraan roda 2 dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya. Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk PK denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pokok pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
Pemberlakuan pemutihan dan insentif pajak tersebut menjadi yang kedua kalinya digulirkan tahun ini setelah sukses dengan program Diskon Ramadan. Seperti halnya Diskon Ramadan yang telah dimanfaatkan 3,09 juta pajak wajib, diskon kali ini juga digunakan untuk kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan. Sementara untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam sasaran program ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. “Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4,” katanya, Kamis (09/09/2021).
Dengan adanya program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya. “Silahkan manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupu kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini,” lanjutnya
Ia mengaku optimis target pajak di Jatim akan dapat digunakan hingga Desember mendatang. Sebab, penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jatim hingga kemarin telah mencapai 73,16 persen dari total target sebesar Rp13,19 triliun. Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp4,35 triliun.
“Kami harus meningkatkan pajak setinggi-tingginya yang terus memberikan dukungan kepada Pemprov Jatim melalui kesadarannya pajak secara teratur. Pajak yang akan dicapai akan meningkatkan energi luar biasa dalam dan meningkatkan masyarakat Jatim,” jelasnya.
Lebih lanjut Abimanyu menjelaskan, bahwa terdapat potensi pajak yang masih pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor. Secara rinci, tertunda-tunda pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.
“Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini, kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya,” pintanya.
Abimanyu mengatakan, akan melakukan estimasi besaran pajak yang akan digulirkan baik dari sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp238,64 miliar. Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp1,81 triliun.
“Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR -Kode,” pungkasnya.
pembayaran pajak secara digital tersebut merupakan bagian dari inovasi Samsat 4.0 yang telah mendapatkan penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian PAN-RB. Hingga 25 Agustus lalu, pembayaran melalui aplikasi digital tersebut telah digunakan oleh 678.953 obyek pajak dengan nilai pembayaran sebesar Rp341,33 miliar. (merah/jnr/kmf)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








