Panji Gumilang Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Mahfud: Siap Hadapi, Itu Masalah Kecil

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Prof. DR H. Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tanggal register 17 Juli 2023, klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum, Penggugat Abdussalam R. Panji Gumilang dan Tergugat Prof. DR H. Mohammad Mahfud Mahmodin S.H,S.U, M.I.P.

“Ya soal gugatan Panji Gumilang yaitu masalah kecil lah, yang berjalan di pengadilan ada hakim yang menilai,” kata Mahfud dalam keterangannya yang diunggah di Instagram resminya @mohmahfudmd, Jumat (21/07/2023).

Meskipun mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang, tapi Menkopolhukam Mahfud menegaskan tidak membutuhkan persiapan dan cukup bertemu langsung di pengadilan. “Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu? Saya siap, tapi tidak perlu persiapan,” ucapnya.

Dengan adanya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, bagi Mahfud itu hanya masalah kecil baginya. “Gugatan itu urusan sepele dan sederhana, hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya,” tegas Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan bahwa dirinya belum membaca dan tidak ingin mengetahui isi gugatannya. “Nanti kita ketemu di pengadilan saja. Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya, nanti saja kalau sudah kurang 10 menit saya baca. Itu cuman urusan enteng saja,”

“Tapi jangan lupa, urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Bapak Panji Gumilang harus diteruskan. Karena akan kita kawal,” pungkasnya. (rd)

Tutup