Pemerintah Berikan “Hadiah Kemerdekaan” dalam Rangka HUT ke-80 RI: Ongkos Murah, Diskon Besar hingga Libur Tambahan

Konferensi pers Bulan Kemerdekaan RI Tahun 2025, di Kantor Presiden, Jumat (01/08/2025). (Foto: dok/bpmi setpres)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “hadiah kemerdekaan” untuk masyarakat. Kebijakan ini bertujuan agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro menjelaskan, bahwa hadiah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah. “Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (01/08/2025).

Dikatakan Juri, salah satu hadiah utama adalah tarif khusus untuk seluruh angkutan publik di Jakarta, pada Hari Kemerdekaan. Pemerintah memutuskan bahwa pada 17 Agustus 2025, tarif semua moda transportasi umum memiliki harga spesial.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Juri, pemerintah bersama pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan menginisiasi program diskon nasional yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus. Program ini memberikan potongan harga hingga 80 persen sebagai bagian dari semangat memeriahkan bulan kemerdekaan.

“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan. Jadi, akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail, modern dan pusat pembelanjaan,” imbuhnya.

Juri juga menjelaskan, bahwa sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut kemerdekaan, pemerintah juga menetapkan hari libur tambahan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025, sebagai hari yang diliburkan,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Sumber: BPMI Setpres
Tutup