Perbaikan Internal, KPK Tahan 15 Pegawainya Terkait Kasus Dugaan Pungli di Rutan

KPK menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemerasan atau pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/03/2024). Foto: Tangkaoan Layar YT KPK RI.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menetapkan dan mengumumkan 15 pegawai sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemerasan atau pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sudah menjadi komitmen bagi KPK untuk melakukan perbaikan internal, khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di Rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dengan menetapkan dan mengumumkan 15 tersangka.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, yang disiarkan melalui Kanal Youtube KPK RI, Jumat (15/03/2024).

Para tersangka tersebut yakni AF Kepala Rutan cabang KPK, HK pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, DR sebagai petugas pengamanan dan PLT Kepala cabang Rutan KPK tahun 2019, SH (PNYD) sebagai petugas pengamanan, RT (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan PLT Kepala cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya ARH (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, AN (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, EAP (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, MR petugas cabang Rutan KPK, SH petugas cabang Rutan KPK, RUA petugas cabang Rutan KPK, MHA petugas cabang Rutan KPK, WD petugas cabang Rutan KPK, MA petugas cabang Rutan KPK, dan RR petugas cabang Rutan KPK.

“Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi. Kemudian layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak. Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor, diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya tahanan dikunci dari luar,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Asep menjelaskan, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga. Selanjutnya mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. “Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta, yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampungan,” ungkapnya.

Mengenai pembagian besaran uang yang terima HK dan kawan-kawan juga bervariasi, sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta. Dan untuk melancatkan aksinya, HK dan kawan-kawan menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir, kandang burung, pakan jagung, dan botol.

“Dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan kawan sejumlah Rp6,3 miliar, dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” pungkas Asep.

Atas perbuatannya, tersangka AF dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1899 tentang pemberantasan Tipikor juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Tutup