Permudah Masyarakat Sampaikan Aduan, Kemnaker Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

Kemnaker meluncurkan kanal "Lapor Menaker", sebuah platform pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan. (Foto: dok/kemenaker)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Menaker”. Peluncuran ini merupakan wujud komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.

Acara peluncuran tersebut berlangsung di di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah Kepala Dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Lapor Menaker dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, dan pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

“Kami berharap dengan adanya kanal ini, masyarakat dapat lebih mudah melapor jika menemukan pelanggaran norma kerja, K3, atau hubungan industrial. Termasuk pelaksanaan program pemagangan yang menyimpang dari aturan,” ujar Menaker, dilansir dari laman resmi kemenaker.go.id, pada Kamis (13/11/2025)

Menurutnya, Lapor Menaker mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan publik agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sasaran. Sebelum diluncurkan, kanal ini telah melalui tahap uji coba dengan menerima sekitar 600 laporan, mayoritas terkait pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Laporan-laporan itu kami klasifikasikan, mana yang menjadi kewenangan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan, mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, atau yang perlu dikoordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadiran Lapor Menaker juga menjadi upaya memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kemnaker.

“Selama ini, banyak laporan yang disampaikan melalui media sosial seperti Instagram, namun tidak semuanya bisa kami pantau secara sistematis. Melalui kanal resmi ini, pelaporan menjadi lebih terarah, dan kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Yassierli.

Masyarakat dapat mengakses kanal resmi pengaduan ketenagakerjaan melalui https://lapormenaker.kemnaker.go.id untuk menyampaikan laporan, keluhan, atau informasi terkait pelanggaran di bidang ketenagakerjaan.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Tutup