M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Sidoarjo, dipastikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama agar proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd., menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, telah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026 yang disesuaikan dengan kondisi daerah, namun tetap berpedoman pada seluruh ketentuan dalam Permendikdasmen.
“Kami telah menyusun Petunjuk Teknis SPMB Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 yang mengacu pada Permendikdasmen tersebut,” ujar Netti saat dikonfirmasi, pada Minggu (07/06/2026).
Menurut Netti, penetapan pagu atau kuota peserta didik di setiap satuan pendidikan dilakukan berdasarkan daya tampung rombongan belajar (rombel). Data tersebut telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur (BBPMP Jatim)
Untuk mencegah terjadinya kecurangan, verifikasi domisili calon peserta didik dilakukan berbasis data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan sistem tersebut, alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Siapa pun yang terbukti memalsukan dokumen, baik Kartu Keluarga, sertifikat kejuaraan, maupun dokumen lain yang digunakan dalam proses SPMB, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Netti.
Dinas Dikbud Sidoarjo, juga mengaku telah melakukan sosialisasi SPMB 2026 jauh sebelum tahapan pendaftaran dibuka. Sosialisasi menyasar kepala sekolah, operator sekolah, pemangku kepentingan terkait, hingga masyarakat umum guna meminimalkan kesalahpahaman selama proses pendaftaran berlangsung.
Selain melalui pertemuan langsung, informasi SPMB juga disebarluaskan melalui berbagai kanal media sosial (medsos) resmi.
Pada jenjang SMP Negeri, Dinas Dikbud Sidoarjo membuka sejumlah jalur penerimaan agar seluruh anak di Kabupaten Sidoarjo memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan. Jalur tersebut meliputi jalur afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili.
Untuk jalur prestasi, seleksi dilakukan melalui kategori kejuaraan, apresiasi, dan hasil belajar. Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga menyediakan sejumlah jalur khusus, yakni Layanan Siswa Individual Cerdas Istimewa (LISCI) bagi peserta didik dengan kecerdasan istimewa, Kelas Khusus Olahraga (KKO) untuk siswa berprestasi di bidang olahraga, serta Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB) bagi siswa yang memiliki bakat di bidang seni dan budaya.
Khusus jalur afirmasi, kuota yang disediakan mencapai minimal 22 persen dari total daya tampung SMP Negeri. Persentase tersebut berada di atas ketentuan kuota minimal yang ditetapkan secara nasional.
“Pemerintah sangat memperhatikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kami berharap apabila masyarakat mengetahui adanya anak yang putus sekolah, dapat segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan. Demikian pula bagi anak penyandang disabilitas maupun anak asuh di panti asuhan, pondok pesantren, dan panti sosial agar tetap mendapatkan akses pendidikan,” kata Netti.
Ia juga mengakui, bahwa persebaran SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo belum sepenuhnya merata. Sebagai solusi, Dinas Dikbud menerapkan inovasi melalui jalur domisili pemerataan yang ditujukan bagi desa-desa kategori blank spot atau wilayah dengan akses terbatas terhadap SMP Negeri.
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 153 desa yang masuk kategori blank spot. Melalui kebijakan tersebut, Dinas Dikbud menjamin setiap desa memiliki peluang minimal satu peserta didik diterima melalui jalur domisili, di samping kesempatan melalui jalur penerimaan lainnya.
Seluruh informasi terkait pelaksanaan SPMB 2026, mulai dari kuota masing-masing sekolah, mekanisme setiap jalur penerimaan, hingga jadwal pelaksanaan, dapat diakses secara terbuka melalui portal resmi SPMB Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan terbuka terhadap saran, kritik, maupun pertanyaan yang dapat disampaikan melalui portal SPMB atau layanan resmi Dinas,” pungkas Netti.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 agar tetap bersih dari praktik gratifikasi maupun bentuk penyimpangan lainnya. (znr/yun)
