Sepekan Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Jaring 66 WNA dari 27 Negara

Patroli Dharma Dewata yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, selama sepekan. Foto: istimewa

M-Radar News, Denpasar – Patroli Dharma Dewata yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, selama sepekan berhasil menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Puluhan WNA tersebut terjaring dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan di sejumlah wilayah kerja Kantor Imigrasi di Bali. Dari jumlah tersebut, 24 WNA terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, 20 WNA mengalami overstay, dan 22 WNA diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan  patroli dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

“Patroli ini bukan hanya untuk memperketat pengawasan, tetapi juga sebagai respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum untuk menekan pelanggaran WNA,” ujar Felucia, Selasa (11/8/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Sistem tersebut digunakan untuk memvalidasi dokumen keimigrasian secara lebih cepat dan efisien.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap WNA, petugas juga menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan. Mereka diberikan edukasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat. Dengan demikian, ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan dapat dibatasi,” tegas Felucia.

Menurutnya, operasi Patroli Dharma Dewata dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalisme dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, lanjut Felucia, petugas juga diminta menjalankan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai koridor hukum yang berlaku.

Satgas Patroli Dharma Dewata, lanjut Felucia, akan terus bergerak melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

“Sinergi dan kolaborasi antarinstansi serta peran masyarakat akan memberikan kontribusi dan dampak positif dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian,” katanya.

Felucia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan WNA yang diduga mengganggu ketertiban umum atau terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

“Silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat. Kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita,” ujarnya.

Patroli malam Satgas Dharma Dewata pun terus dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah Bali. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Adapun 66 WNA yang terjaring dalam patroli selama sepekan tersebut terdiri dari:

– 24 WNA terindikasi menyalahgunakan izin tinggal.

– 22 WNA diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

– 20 WNA mengalami overstay.

Penindakan dan respons cepat tersebut akan terus digencarkan untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian. Dengan pengawasan yang semakin kuat, Bali diharapkan tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara. (wy/*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup