Polri Bongkar Kasus Eksploitasi, Pelaku Tawarkan 19 Anak Dibawah Umur Jadi PSK Lewat Medsos

Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus praktek eksploitasi anak di Mabes Polri, Selasa (23/07/2024). Foto: red/ist

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus praktek eksploitasi anak secara online dan terorganisir. Modus para pelaku yaitu dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, kasus tersebut dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dan memiliki peran masing-masing. Mulai dari admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening hingga muncikari.

“Adapun modus para pelaku yaitu dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari anak dibawah umur, yang dewasa juga ada. Kemudian ada istilah dari mereka, yaitu sekuter (selebritis kurang terkenal), warga negara asing, dan lainnya,” ujar Dani Kustoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (23/07/2024).

Para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial YM (26), MRP (39), dan CA (19), serta adanya satu orang narapidana yang terlibat di lapas narkotika berinisial MI (26).

Lebih lanjut Kombes Dani menyebut, pelaku melakukan tindakannya melalui akun media sosial X dan menjadi member atau membuat satu group member Telegram Premium Place. Khusus perempuan dibawah umur, para tersangka mematok harga mulai Rp 8 juta sampai Rp. 17 juta.

“Hingga saat ini, member Telegram Premium Place memiliki kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkinkan juga 3.200 orang,” ucap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri.

Adapun para member, lanjut Dani, harus membayar biaya acces mulai dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. “Jasa ini telah berjalan sejak Juli 2023 hingga saat ini,” ungkapnya.

“Jumlah parent yang ditawarkan oleh para pelaku di group Telegram ini sebanyak 1.962 parent atau orang, dan sampai saat ini untuk kategori perempuan dibawah umur yang ditawarkan baru terindentifikasi 19 orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Kemudian, Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (red/*)

Tutup