Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terseret Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Akan Titipkan Ferry ke LPSK
M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan Ferry yang dinilai sebagai saksi kunci dalam pengusutan perkara tersebut.
Ferry Hongkiriwang bersama pengusaha Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan keduanya difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan keterkaitan penanganan kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya dengan tersangka Febrie Adriansyah. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, namun tiga di antaranya berhalangan hadir.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa hingga saat ini Ferry masih berstatus saksi. “Kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujar Rudi di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan bahwa keputusan menitipkan Ferry ke LPSK diambil demi keamanan dan kelancaran proses hukum.
Soal kemungkinan Ferry menjadi justice collaborator, Rudi mengatakan hal itu masih menunggu perkembangan penyidikan. Sementara itu, Tan Kian diperiksa untuk mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan bagian dari pengembangan kasus TPPU yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka sejak 24 Juli 2026.
Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin, yang langsung ditahan di Rutan Salemba. Dengan penyerahan Ferry ke LPSK, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal tanpa kekhawatiran akan keselamatan saksi. Publik pun menanti pengungkapan lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang mengguncang institusi Kejaksaan ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












