Resmi! KPU RI Tetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Serentak 2024.
Penetapan calon presiden dan wakil presiden itu dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi semua berkas ketiga pasangan, dan telah dinyatakan memenuhi syarat. Penetapan tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Berdasarkan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan telah dilakukan rapat sidang pleno KPU tertutup, KPU telah menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres Anies baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang diusulkan oleh parpol Partai Nasdem, PKB, dan PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu serentak 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI melalui kanal Youtube KPU RI,” Senin (13/11/2023).
“Selanjutnya untuk paslon Capres-Cawapres Ganjar pranowo dan Mahmud MD yang diusulkan oleh parpol Partai PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon Capres-Cawapres untuk Pemilu serentak 2024. Kemudian untuk paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh parpol Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon Capres-Cawapres untuk Pemilu serentak 2024,” sambungnya.
Hasil sidang rapat pleno KPU tertutup tersebut, lanjut Idham Holik, telah ditertuangkan dalam keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. “Setelah penetapan ini, KPU akanĀ melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Capres-Cawapres sebagaimana ketentuan yang terdapat di Pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Capres-Cawapres tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU RI pada Selasa 14 November 2023, pukul 18.30 WIB sampai dengan selesai,” imbuhnya.
Lebih jauh Idham Holik menambahkan, masa kampanye pasangan Capres-Cawapres sama dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif. yaitu, akan mulai pada tanggal 28 November 2023, dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Turut hadir dalam konferensi pers di antaranya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, dan Anggota KPU RI lainnya. (red/*)








