Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Ungkap Pelaku Keprok Kaca Mobil
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan keprok kaca mobil, demikian dikatakan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, Akp Yogie Pramagita, S.I.K., dalam Conferensi Pers dengan Awak Media cetak, online, elektronik dan Humas Polres Jembrana di aula Polres Jembrana, Rabu (23/09/2020) pukul 14.00 WITA.
Perwira melati dua di Pundak ini juga menjelaskan, bahwa pelaku curat yang beraksi pada hari, Selasa, 25 Agustus 2020, sekitar pukul 11.30 WITA, berada di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tersebut berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
“Korban bernama Dahana (54), Lahir di Klaten, Pekerjaan PNS, Alamat Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, bersama istrinya pergi ke Bank BPD untuk over boking pinjaman. Setelah uang hasil over boking keluar sejumlah Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) korban langsung keluar dari Bank BPD dengan membawa uang yang ditaruh di dalam amplop warna coklat dan menaruh amplop yang berisi uang tersebut di dalam mobil bagian depan sebelah kiri,” katanya.
Selanjutnya korban berhenti di barat warung Putri Barokah yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana untuk makan dan meninggalkan amplop yang berisi uang di dalam mobil dan mengunci pintu mobil, kemudian korban mendengar bunyi alarm mobil namun korban masih melanjutkan makan, ketika selesai makan korban kembali ke mobil dan mendapati kaca pintu depan sebelah kanan mobil sudah pecah dan amplop yang berisi uang sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Jembrana.
“Atas Laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Yogie Pramagita, S.I.K., bersama unit opsnal yang dipimpin Kanit I Iptu I Gede Alit Darmana, SH., melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil olah TKP diperoleh petunjuk bahwa diduga pelaku mengarah ke kelompok pelaku yang berinisial TP, dan pada hari, Selasa tanggal 22 September 2020 diperoleh informasi bahwa kelompok ini berada di wilayah Jawa Tengah,” terang AKBP Adi.
Lanjutnya mengatakan, kemudian sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di Hotel Asri Banjarnegara, Jalan Letjend Suprapto No.60, Kelurahan Kuta Banjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah berhasil dilakukan penangkapan terhadap para pelaku masing masing berinisial TP, EY, AH, M, dan HJ. Dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa cara para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan merencanakan bersama-sama.
“Dan hasil Introgasi Para Pelaku yang telah di tangkap, ada 6 (enam) orang pelaku 5 (lima) orang telah di tangkap dan 1 (satu) orang DPO masih di lakukan pengejaran dan dari 5 orang yang telah di tangkap 4 (empat ) orang residivis,
dari lima yang sudah tertangkap masing masing berinisial TP, EY dan AH berasal dari Sumatera Selatan, W alias D (DPO),
M berasal dari Jawa Timur, dan HJ berasal dari Jakarta Selatan,” jelasnya.
“Barang bukti yang disita,
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih No Pol DK 1339 OD, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC No Pol L 3536 BZ, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No Pol N 3253 AAS.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No Pol W 5431 PL, 5 (lima) buah helm.
4 (empat) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, uang sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 5 (lima) buah kartu ATM, serpihan kaca mobil dan serpihan keramik busi,” tambahnya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (rls/*)








