Satreskrim Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Curat, Satu Residivis Diringkus

Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

M-Radar News, Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DM berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam tiga aksi pencurian di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Seorang tersangka telah kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Kasus ini akan diproses secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Rofiq dalam keterangan rilisnya, Sabtu (1/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari tiga laporan polisi yang diterima, terdiri atas dua laporan dari Kelurahan Tamanbaru, dan satu laporan dari Kelurahan Kertosari.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada DM yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Identitas tersangka terungkap setelah penyidik melacak telepon genggam milik salah satu korban yang berada di tangan seorang penadah.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti,” ujar Lanang.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Pada kasus pertama di Kelurahan Tamanbaru, pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan membawa kabur uang tunai serta tiga unit telepon genggam.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi di wilayah yang sama dengan mencongkel pintu rumah yang sedang kosong. Dari lokasi tersebut, tersangka diduga mengambil uang tunai sekitar Rp59,15 juta yang tersimpan di dalam lemari.

Sedangkan pada kasus ketiga di Kelurahan Kertosari, pelaku diduga melompati pagar rumah, merusak pintu dan jendela, lalu menggasak uang tunai sekitar Rp2,22 juta.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam milik korban, sebuah gunting taman berbahan besi yang diduga digunakan sebagai alat mencongkel, serta kotak kemasan telepon genggam sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi yang baik, situasi kamtibmas dapat terus terjaga aman dan kondusif,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup