Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Ganja 32,86 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rogojampi, dan mengamankan seorang pria berinisial PAA (27). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rogojampi, pada Rabu (10/12/2025). Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial PAA (27), yang tertangkap saat hendak mengambil paket kiriman berisi ganja.

​Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

​”Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman paket menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” tegas Kapolresta dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).

​Ia juga menegaskan, bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya.

​”Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” tambahnya.

​Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di kawasan Rogojampi. Menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

​”Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram, yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” jelas Kompol Nanang.

​Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • ​Paket ganja (berat bersih 32,86 gram);
  • Lakban pembungkus;
  • ​Plastik berlabel;
  • Selembar kertas coklat;
  • Satu buah kaos warna coklat;
  • Satu unit telepon genggam milik tersangka.

​Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

​Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan segera mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) dan meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya.

​Polresta Banyuwangi, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga Banyuwangi tetap bersih dan aman dari narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi. (by/***)

Tutup