Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Temanggung, Dua Pelaku Ditangkap dan 20 Paket Narkotika Disita

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Temanggung, Dua Pelaku Ditangkap dan 20 Paket Narkotika Disita

M-Radar News, Temanggung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng), mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap dua tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 18,59 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Temanggung, pada Sabtu, 8 Agustus 2026).

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” kata Yos Guntur dikutib, pada Senin (10/8/2026).

DAFN diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap, korek api, dan pipet kaca.

Dari pemeriksaan, DAFN mengaku mendapatkan sabu dari S. Ia juga mengakui perannya sebagai perantara dalam transaksi narkotika dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah ditempatkan oleh pemasok, kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada calon pembeli.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DAFN. Petugas bergerak menuju rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan. Dari penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip, dan lakban yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.

“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut,” ungkap Yos Guntur.

Kepada penyidik, S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi berdasarkan perintah.

Aktivitas tersebut, lanjut Yos Guntur, telah dilakukan S selama sekitar satu setengah bulan. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka mengaku telah empat kali menerima, memecah, dan menempatkan sabu sesuai arahan.

“Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” jelasnya.

Polisi juga mendapati kedua tersangka bukan kali pertama tersangkut perkara narkotika. DAFN tercatat pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020. Sementara S pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022.

Yos Guntur menegaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Polda Jateng memastikan proses penindakan dan pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang masih beroperasi.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Yuliyanto.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus serta memburu RR dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup