Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kos Kemang, 3 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kos Kemang, 3 Orang Jadi Tersangka

M-Radar News, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap produksi narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape di sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tim Bareskrim melakukan penggerebekan di kamar nomor 14 lantai 2 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku Fajar Safarudin alias Ajay ditemukan sedang melakukan produksi vape yang diduga mengandung etomidate.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Fajar Safarudin alias Ajay, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon, dan Hardi Septa Santoso alias X-Man.

Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pembuatan vape yang diduga berisi cairan narkotika di wilayah Jakarta Selatan. Polisi melakukan profiling terhadap kamar kos yang dicurigai sebagai lokasi produksi.

Petugas keamanan setempat melaporkan adanya penerimaan paket berukuran besar di kamar tersebut. Mereka juga mendengar suara botol kaca dan mencium bau yang tidak biasa dari dalam kamar.

Dalam pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 50 gram serbuk putih bahan baku
  • Cairan yang diduga etomidate
  • 23 kemasan merek GUCCI
  • 10 kemasan merek VERY GOOD
  • 143 cartridge diduga berisi etomidate
  • Peralatan produksi seperti alat press, magnetic stirrer, hotplate, dan spuit
  • Bahan Propylene Glycol (PG)

Peran Para Tersangka

Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa Fajar Safarudin menerima tawaran dari Raden Fatwan Seftiono untuk meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge vape. Tawaran tersebut disertai upah sebesar Rp 30 juta per minggu dan uang makan Rp 2 juta per hari.

Fajar juga diarahkan untuk mengambil bahan baku di lokasi kos, sementara proses pencampuran bahan dipandu oleh pihak lain berinisial KOKO CONG melalui video call.

Saat proses produksi berlangsung, polisi menemukan adanya penggunaan sabu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Fajar dan istrinya, Fauziah, positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP).

Bareskrim masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu KOKO CONG yang diduga terlibat dalam proses produksi serta mendalami aliran uang yang masuk ke rekening Hardi Septa Santoso alias X-Man.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup