Sediakan Jasa ‘Esek-Esek’, Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Gerebek LC Arjuna Club & Karaoke
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Tim Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tangani perkara tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dan pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Kasus itu melibatkan tersangka Christiani alias Sanny (46) pekerjaan sebagai Mami LC Arjuna Club & Karaoke, warga Lumajang kos di Petemon, Surabaya. Korban berinisial NH (40) alamat Sedati Sidoarjo dan IS (28) warga Karangpilang Surabaya.
Peristiwa itu terjadi di Hotel berinisial P di Surabaya dan Arjuna Club & Karaoke di Jalan Raya Arjuna 77 Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada hari, Kamis (13/08) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit Renakta AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, bahwa tersangka Sanny melalui aplikasi WA (Whatsapp) menawarkan kepada tamu. Pemandu Lagu / LC di Arjuno Pub & Karaoke, Jalan Arjuna No. 77 Surabaya yang bisa memberikan layanan BO (booking orang) ini merupakan layanan berhubungan intim layaknya suami istri, baik di dalam room karaoke maupun di Hotel.
Sebelumnya pada, Minggu, 2 Agustus 2020 petugas mendapatkan informasi tentang adanya tempat karaoke yang menyediakan jasa pemandu lagu yang bisa memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri, baik di dalam room karaoke maupun di Hotel.
Selanjutnya pada, Kamis 13 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB petugas kepolisian mencurigai salah seorang tamu yang keluar dari Arjuna Pub & Karaoke bersama dengan seorang pemandu lagu (LC) menuju salah satu Hotel di Surabaya.
Kemudian dengan membawa surat perintah tugas lengkap, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Hotel dan petugas mendapati pemandu lagu (LC) sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar Hotel dengan posisi LC tanpa memakai celana dalam dan langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa BH, celana dalam, kondom, sprei, bil hotel, HP, Bil karaoke, uang tunai Rp1 Juta (tips BO) dan uang tunai Rp4.450.000 (kasir) dan HP. Dan hingga saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan hingga tuntas. (tim/tnpj)








