Selama Januari-Agustus 2023, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ratusan Ribu Butir Obat Ilegal

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran ratusan ribu butir obat ilegal, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/08/2023). Foto: Redaksi/Humas Polda Metro Jaya.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Selama periode Januari-Agustus 2023, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ratusan ribu butir obat ilegal atau tanpa izin edar. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 26 tersangka.

“Mulai bulan Januari sampai dengan Agustus ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/08/2023).

Adapun 26 tersangka yang ditangkap, lanjut Kombes Ade Safri, yakni AZ (24), S (30), Z (22), MHH (20), Z (22), APAH (42), RA (28), W (53), M (44), AAR (52), RI (52), CS (40), S (61), ERS (49), J (47), FS (19), FP (28), WS (24), I (35), IM (36), S (27), M (26), A (28), MD (23), dan RNI (20).

“26 tersangka yang ditangkap di antaranya merupakan pihak importir, pabrikan, ataupun pihak dari farmasi yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, baik di toko obat, apotek, hingga tempat kesehatan lainnya,” paparnya.

Kombes Ade Safri mengungkapkan, barang bukti yang disita dari pengungkapan sejak Januari hingga Agustus 2023, didapat 231.662 butir obat keras ilegal tanpa izin edar berbagai jenis di antaranya Hexymer, Tramadol maupun Alprazolam.

“Adapun Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam daftar G, sementara Alprazolam termasuk jenis psikotropika golongan IV,” jelasnya.

“Jadi apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39.185 butir Hexymer, 31.993 Alprazolam. Kemudian Tramadol sebanyak 11.383 butir dan berbagai jenis obat lainnya,” tambahnya.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 strip resep dokter, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, dan 2 unit alat press obat. “Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus 2023, total nilai barang sebesar Rp 45.668.000.000,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta dijerat dengan Pasal 198 jo Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rd/pmj)

Tutup