Selama Oktober, Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Amankan 41 Tersangka
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan., S.IK.,MH., pimpin Pers Release ungkap kasus menonjol selama bulan Oktober 2021 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran, dengan jumlah 29 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang.
“Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus dengan 41 orang tersangka,” kata Kombes Jansen.
Dari 29 kasus tersebut terdiri dari 3 kasus Curat, 3 kasus Curas, 3 kasus Curanmor, 11 kasus Cusa, 1 kasus Uang Palsu, kasus Judi Online dan 2 kasus Prostitusi Online.
“Dari semua tersangka yang berhasil diamankan ada 9 orang Residivis, 1 orang kasus Curat, 8 orang kasus Begal dengan 13 TKP dan 2 TKP,” terang Kapolresta Kombes Pol. Jansen didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Selasa (02/11/2021).
Kombes Jansen menambahkan, berdasarkan asal daerah terbanyak berasal dari NTT yaitu 17 orang, Bali 14 orang, jawa 10 orang dengan laki-laki 38 orang tersangka dan perempuan 3 orang tersangka.
“Dengan ini, para pelaku/tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 362 KUHP 365 KUHP 303 KUHP dan 296 KUHP,” tandas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen. (red/rls)








