Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Berhasil Diamankan
M-Radar News, Sukoharjo – Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 71 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, 30 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengenai dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi “Gedung SB”.
Petugas kemudian menemukan sejumlah permainan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, di antaranya baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penindakan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah bersama unsur terkait.
Dari 71 orang yang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Hasilnya, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan dalam operasional lokasi tersebut.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda. Mereka antara lain bertugas sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
Peran tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh pola, dan mekanisme operasional perjudian di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira dikutib tribatanews, Jumat (28/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, dan perangkat CCTV.
Polisi kembali melakukan pengecekan ke lokasi pada 19 Agustus 2026. Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo mendatangi “Gedung SB” untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan.
Dari pengecekan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Wira menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Pendalaman tidak hanya dilakukan terhadap para pemain, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional perjudian.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wira.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian melalui koordinasi lintas wilayah. Penanganan perkara dilakukan mulai dari penyelidikan Polda Maluku, penindakan bersama Polda Jawa Tengah, hingga pendalaman oleh Bareskrim Polri.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkas Brigjen Wira Satya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












