Sidang Perintangan Penyidikan, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Hukuman 3 Tahun Penjara

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Hendra dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin, 27 Februari 2023.

Hendra didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 6 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin,

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Hendra dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red/pmj)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup