Sidang Perkara Perintangan Penyidikan, Hakim Vonis Irfan Widyanto Hukuman 10 Bulan Penjara

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                   Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di PN Jaksel, Jumat (24/02/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Irfan dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Irfan dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red/pmj)

Tutup