Tender Ulang Pemenang Proyek Kanal IPA Belusung Denpasar oleh PA, DIPERTANYAKAN!!
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Pemenang pada paket pekerjaan pembangunan Canal IPA Belusung Kota Denpasar, CV Putra Bale Gede pertanyaan terkait belum diterbitkannya SPPBJ oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma.
Karena telah diumumkan dan ditetapkan sebagai pemenang tender pada paket tersebut pada, 21 September 2021, dan masa sanggah berakhir pada tanggal 27 September 2021, sedangkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) seharusnya paling lambat diterbitkan pada 5 Oktober 2021 sesuai tahapan yang tercantum pada LPSE.
Namun SPPBJ belum juga diterbitkan, maka pihak CV. Putra Bale Gede bersurat kepada PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma pada tanggal 6 Oktober 2021 meminta untuk segera menerbitkan SPPBJ sebagai tindak lanjut tahapan setelah masa sanggah berakhir.
“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang sudah kami baca dalam ketentuan IKP tentang penunjukan penyedia barang/jasa, dimana disebutkan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP),” ungkap I Gede Artha Wijaya selaku Direktur CV. Putra Bale Gede.
Untuk itu meminta agar segera diterbitkan SPPBJ agar tidak melanggar ketentuan IKP yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma memuji surat tersebut mengatakan, bahwa PPK belum menerbitkan penerbitan SPPBJ karena terdapat ketidakpahaman PPK dengan Pokja, dan pemberian wewenang kepada PA untuk memutuskan terkait ketidakpahaman tersebut paling lama 6 (enam) hari kerja atau paling lama tanggal 13 Oktober 2021, dalam surat balasannya tertanggal 7 Oktober 2021.
Sementara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Ida Bagus Gede Arsana, ST., selaku PA pada paket proyek tersebut saat ditemui media ini mengatakan, “Ini dananya kan dari PDAM, bukan dana APBD/APBN, kalau bicara PDAM tentunya faktor bisnisnya jadi pertimbangan , kalau ada penawaran terendah mengapa harus yang tertinggi, itu menjadi pertimbangan, kalau ada pertimbangan lain akan kami benahi,” ucapnya, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut, terkait juga disebutkan, dana PDAM itu senilai 9 Miliar, kalau ada yang nawar 7 Miliar mengapa harus berikan yang 8,5 Miliar, walaupun secara administrasi sudah kalah. “Karena ini sumber dananya dari kita, untuk kita, efesiensi salah satu tujuan,” sambungnya.
Menurutnya, jika ada penawaran yang terendah tidak harus memberikan paket tersebut kepada penawaran yang lebih tinggi, meskipun perusahaan tersebut sudah jelas menjadi pemenang pada tahapan proses tender itu dari segi teknis, karena anggaran dari PDAM itu sendiri. Pandangannya jelas memberatkan pihak perusahaan CV. Putra Bale Gede yang sudah diumumkan dan ditetapkan sebagai pemenang tender.
“Kami merasa sangat senang dengan pernyataan Pak Direktur PDAM Tirta Sewakadarma selaku PA, jika mengacu pada aturan yang ada, Pengguna Anggaran (PA) tidak berhak menolak rekanan yang sudah diumumkan sebagai Pejabat PA hanya sebatas memediasi antara Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pokja atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) untuk menentukan solusi tanpa pemenang. Jika memang benar seperti pernyataan PA, seolah-olah anggaran tender ini menggunakan uang sendiri. Tapi kami yakin dan percaya, keputusan PA pasti mengacu pada dokumen IKP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ULP/Panitia Pengadaan,” ujar Direktur CV. Putra Bale Gede saat dihubungi kembali melalui telepon.
Mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-08/MBU//12/2019, sebagaimana diatur dalam pasal 4 aturan baru tersebut, Pengadaan Barang dan Jasa BUMN sendiri wajib menerapkan prinsip efisien yang tetuang dalam huruf (a), efisien, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin berdasarkan harga terendah.
Jika dilihat dalam jabaran Permen diatas, menurut Direktur CV. Putra Bale Gede, efisien yang dimaksud bukan serta merta harus mendapatkan harga terendah, tetapi sesuai tujuan pengadaan harus nilai uang yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
“Sistem harga terendah adalah penetapan pemenangnya dengan harga terendah yang lulus evaluasi sampai pembuktian kualifikasi. Bukan semata-mata perhatian terhadap administrasi yang tertuang dalam dokumen lelang,” tambah I Gede Artha Wijaya.
Di balik tender ulang yang dilakukan PA (Pengguna Air) Perusahaan Air Minum Tirta Sewakadarma melanggar aturan utama. (merah)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








