Tes Wawancara Perdana Calon PTPS Digelar di Kantor Panwascam Banyuwangi

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyuwangi menggelar tes wawancara perdana calon PTPS di Kantor Panwascam Kecamatan Banyuwangi, Jumat (12/01/2024). (Foto: red/yono)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyuwangi, pada Jumat (12/01/2024), menggelar tes wawancara perdana calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kantor Panwascam Kecamatan Banyuwangi.

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran Calon PTPS pada tanggal 19-31 Desember 2023, bertempat di kantor Panwascam dan Kelurahan se-Kecamatan serta melalui media sosial.

Berikut proses rekrutmen calon PTPS Pemilu 2024 di Kecamatan Banyuwangi;
1.Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran calon PTPS tanggal 19-31 Desember 2023 bertempat di kantor Panwaslu Kecamatan Banyuwangi dan Kelurahan se-Kecamatan serta melalui media sosial.
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon PTPS tanggal 2-6 Januari 2024, di kantor Panwascam Jalan Abdullah No.01 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon PTPS tanggal 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman lulus administrasi calon PTPS tanggal 10 Januari 2024, di kantor Panwascam dan Kelurahan se-Kecamatan serta melalui media sosial.
5.Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PTPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi tanggal 10-21 Januari 2024, ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Banyuwangi.
6. Tes wawancara calon PTPS pada tanggal 12-17 Januari 2024.
7. Penetapan dan pengumuman PTPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara tanggal 18-19 Januari 2024.
8. Pelantikan PTPS terpilih tanggal 22 Januari 2024.

Komisioner Panwascam Hidayaturrahman mengatakan, bahwa data pendaftar calon PTPS Panwaslu Kecamatan Banyuwangi Pemilu Tahun 2024, sebanyak 364 orang terdiri dari 197 laki-laki dan 167 perempuan.

“Kebutuhan Pengawas TPS se-Kecamatan Banyuwangi sebanyak 336 orang sesuai dengan jumlah TPS,” jelasnya.

Ia menyebut, dari 364 orang pendaftar setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran. Maka yang dinyatakan tidak lulus/tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11 orang yang terdiri dari kepengurusan parpol 2 orang, tidak ada ijazah (diganti dengan surat kehilangan) 2 orang, usia kurang dari 21 tahun 6 orang, dan karena status P3K (ASN) 1 orang.

“Sehingga yang berhak mengikuti tes wawancara sebanyak 364 orang,” tambah Komisioner Panwascam.

Untuk diketahui, selaku pelaksana tes wawancara calon PTPS ada 3 orang Komisioner Panwascam yaitu Drs. Hidayaturrahman (ketua), Erwin Eka Permana (anggota) dan Andreas Asta Purnama (anggota) dibantu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berdasarkan surat tugas Panwaslu Kecamatan Banyuwangi.

Sebagai informasi, syarat pendaftaran calon PTPS Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun.
2. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
3. Berdomisili di kecamatan setempat.
4. Mampu secara jasmani,rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
5. Bersedia bekerja penuh waktu.
6. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (yn)

Tutup