Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Amankan Belasan Hacker
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan belasan hacker atau peretas jaringan internet yang berada disebuah rumah di Jalan Balongsari Tama, Surabaya.
Total hacker muda yang ditangkap sebanyak 18, Kasus ini masih dalam pengembangan, karena dilakukan secara terorganisir dengan cakupan korban dan beberapa negara sangat memungkinkan adalah Eropa, Amerika serta Asia.
“Korban dari tersangka tindak pidana pembobolan kartu kredit atau carding ini merupakan warga negara asing. Korban berasal dari negara Eropa dan Amerika. Penyidik juga menerima laporan dari Eropa atas ulah hacker melalui kejahatan carding ini,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan, Wadir Krimsus AKBP Taufik dan Kasubdit Siber AKBP Cecep Susatiya, Rabu (4/12/2019)
Ia menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan menggunakan akun email dan password orang lain, juga menggunakan kartu kredit orang lain untuk bertransaksi. Pelaku juga melakukan spamming (kloning data), yang kemudian digunakan untuk kegiatan bisnis developer advertising.
Para tersangka mengambil data dari korban dan digunakan untuk pembayaran masuk ke dalam akun google untuk memproses advertising atau developer.
Komplotan ini dapat mengumpulkan setidaknya USD 40 ribu. Jika dikurs kan ke dalam rupiah dengan nilai kurs sebesar Rp 14.122 maka sekitar Rp 564 juta setiap bulannya.
Masing-masing oknum mendapatkan gaji pokok sebesar 1 juta setiap bulannya ditambah komisi 10 persen dari target peretasan. Komplotan yang dipimpin oleh tersangka inisial HK ini mayoritas masih berumur di bawah 20 tahun dan lulusan SMK.
Untuk modus perekrutan yang dilakukan adalah dengan cara memasang iklan lowongan kerja di media sosial Facebook dengan alibi mencari pekerja kebersihan atau OB yang memiliki keahlian khusus.
Dari pengungkapan ini, polisi telah menyita sedikitnya 23 PC (personal computer), 29 monitor, 20 HP, dan puluhan rekening bank.
“Saat ini kita lakukan pendalaman, terhadap orang-orang yang kita amankan,” katanya. Terkait dengan kasus ini, polisi juga mendapati temuan bahwa kejahatan tersebut cukup terorganisir dan sudah berjalan selama tiga tahun lamanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infonnasi Transaksi Elektronik : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memsak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Tim/*)








