Tok! Hakim Vonis Anak AG Hukuman Pidana 3,5 Tahun di LPKI

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-               Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKI).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel, pada Senin, 10 April 2023.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (red/pmj)

Tutup