KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Kawasan Cibubur Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Kawasan Cibubur Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah salah satu rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 10 September 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, pihak swasta yang disebut sebagai kontraktor sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari tersangka Saudara SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (10/9/2026).

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang berada di Cibubur. “Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” ujar Budi.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi menegaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Pengembangan perkara pun masih berada pada tahap awal.

“Dan tentunya dalam melengkapi alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penggeledahan hari ini saja,” katanya.

Terbit Sprindik Baru

Sejalan dengan pengembangan perkara, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.

Budi menyebut, Sprindik tersebut masih bersifat umum. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.

“Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Budi.

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” lanjutnya.

Pokok Perkara

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi.

Sarjan diketahui merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menduga, Ade kemudian rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui HM Kunang dan pihak lainnya. Permintaan tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Selain dugaan aliran dana dari permintaan paket proyek, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak sepanjang 2025. Total penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Sarjan selaku pihak yang diduga memberikan suap juga disangkakan melanggar ketentuan UU Tipikor.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup