Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dipersoalkan, Gus Yaqut: Tidak Jelas dan Tidak Cermat

Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dipersoalkan, Gus Yaqut: Tidak Jelas dan Tidak Cermat. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Eks Menteri Agama (Menah), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan dakwaan yang disampaikan penuntut umum dalam kasus korupsi pengaturan kuota haji tidak jelas dan tidak cermat. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026).

Gus Yaqut menyampaikan, bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lengkap dan tidak seluruhnya dapat dipahami. Ia secara khusus mempersoalkan keterkaitan dirinya dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus, serta dugaan fee percepatan keberangkatan jemaah.

Menurut Gus Yaqut, pengaturan teknis pengisian kuota haji merupakan wewenang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan kebijakan menteri. Ia menegaskan bahwa kebijakan menteri dan kebijakan teknis tidak dapat dicampuradukkan dalam perkara ini.

Persoalan Kerugian Negara

Dalam dakwaan KPK, Gus Yaqut disebut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Selain itu, negara dirugikan sebesar Rp 622 miliar akibat pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Gus Yaqut menuntut agar kerugian negara tersebut dijelaskan secara rinci, termasuk metode perhitungan dan sumber keuangan negara yang berkurang akibat pembagian kuota haji. Ia menilai kerugian itu belum dibuktikan secara terang benderang.

Dakwaan KPK dan Kronologi Singkat

KPK menuduh Gus Yaqut terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme. Pengaturan ini diduga bertujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain Gus Yaqut, jaksa mendakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus Menag, Asrul Azis Taba ketua umum Kesthuri, dan Ismail Adham direktur operasional Maktour sebagai pihak yang turut serta melakukan pengaturan tersebut.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tahun 2024 dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Implikasi dan Perkembangan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama dan berdampak pada pelaksanaan ibadah haji yang menjadi perhatian publik. Sidang praperadilan yang diikuti Gus Yaqut sebelumnya juga menunjukkan dinamika hukum terkait dakwaan ini.

Proses peradilan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan, bahwa setiap pihak bertanggung jawab sesuai dengan bukti yang ada. Gus Yaqut sendiri menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan terkait dakwaan yang dianggapnya tidak jelas.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Arif F
Reporter
Tutup