Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Terkait Dakwaan Baru dalam Kasus Ijazah Jokowi
M-Radar News, Jakarta – Dokter Tifauzia Tyassuma, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026), dengan tujuan agar status hukum Dokter Tifa sebagai terdakwa dibatalkan.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyatakan bahwa berdasarkan putusan sela hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, Dokter Tifa meminta agar statusnya tidak lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.
Selain itu, kuasa hukum Dokter Tifa menilai JPU tidak dapat membuat dakwaan baru secara langsung setelah putusan sela tersebut. Mereka menekankan bahwa JPU seharusnya menempuh jalur hukum melalui pengadilan tinggi dengan mengajukan banding atau kasasi. Dengan demikian, mereka meminta hakim agar memerintahkan jaksa untuk mengikuti prosedur hukum yang benar dan membatalkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Permohonan ini menunjukkan dinamika hukum dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik, khususnya terkait validitas ijazah Presiden Jokowi. Kasus ini sebelumnya telah menimbulkan perdebatan sengit, termasuk adu tafsir mengenai alat bukti ijazah yang menjadi bukti utama dalam persidangan.
Perdebatan soal alat bukti ijazah juga sempat memanas dalam sebuah program siaran langsung televisi, di mana pakar hukum Halim Darmawan dan mantan Menteri Roy Suryo beradu argumen hingga hampir terjadi kontak fisik. Halim berpendapat bahwa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dapat digunakan sebagai alat bukti, sementara Roy meragukan keabsahan legalisir tersebut dan menilai dokumen yang diperdebatkan bukan merupakan fotokopi ijazah yang dilegalisir langsung oleh universitas.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat status Presiden Jokowi dan dampaknya terhadap persepsi publik terhadap proses hukum di Indonesia. Sementara itu, isu ini juga beriringan dengan dinamika sosial dan politik yang sedang berlangsung, seperti upaya pemerintah mengatasi berbagai tantangan nasional, termasuk masalah infrastruktur dan lingkungan.
Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












