Kematian Sutrimo dan Praperadilan Febrie Adriansyah: Perkembangan Terbaru Kasus Hukum Mantan Jampidsus

Kematian Sutrimo dan Praperadilan Febrie Adriansyah: Perkembangan Terbaru Kasus Hukum Mantan Jampidsus

M-Radar News, Jakarta – Kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan setelah kematian Sutrimo yang diduga sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie menimbulkan banyak tanda tanya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini turun tangan dengan mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas untuk menilai kebutuhan perlindungan di tengah proses hukum yang berjalan.

LPSK akan melakukan pendekatan langsung dan menelaah potensi ancaman yang mungkin dialami keluarga Sutrimo. Jika ditemukan kebutuhan perlindungan darurat, LPSK siap mengambil langkah cepat. Langkah ini menyusul laporan keluarga Sutrimo ke Polresta Banyumas terkait kematian yang belum jelas penyebabnya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai pernyataan tersebut wajar mengingat pola penegakan hukum yang biasa dilakukan Febrie semasa menjabat. Namun, Huda menekankan agar klaim kriminalisasi dibuktikan melalui mekanisme praperadilan yang telah diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa penyidik. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan Tim 9 untuk menghadapi sidang dan menegaskan proses hukum sudah berjalan sesuai ketentuan.

Diduga terkait dengan kasus ini, muncul pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penyimpanan uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram. Pakar TPPU, Yenti Garnasih, menilai pola penyimpanan tersebut tidak lazim karena biasanya uang dan emas hasil kegiatan sah disimpan di sistem perbankan atau tempat resmi. Oleh karena itu, penyidik diminta cermat mengaitkan bukti tersebut dengan tindak pidana asal yang diduga korupsi pada beberapa perusahaan besar.

Dari sisi hukum, kontroversi juga muncul terkait wewenang penandatanganan Surat Perintah Penyidikan oleh Jampidsus. Kejagung menjelaskan bahwa meskipun fungsi utama Jampidsus adalah administratif, jaksa dengan jabatan apapun dapat memiliki kewenangan penyidik. Hal ini menjadi salah satu poin yang diuji dalam praperadilan oleh kubu Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menghargai respons Kejagung terhadap langkah praperadilan dan berharap proses tersebut tidak berlarut-larut. Sementara itu, Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum dengan profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan figur hukum yang pernah memegang jabatan tinggi serta isu-isu serius seperti kematian yang penuh tanda tanya dan dugaan pencucian uang dalam skala besar. Masyarakat dan pihak terkait menantikan hasil praperadilan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup