Ajukan Praperadilan, dr. Tifa Protes Dakwaan Baru Jaksa
M-Radar News – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap dakwaan baru yang dibuat oleh jaksa dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang perdana praperadilan digelar pada Rabu (12/8/2026). Dalam petitumnya, dr. Tifa meminta agar status hukumnya sebagai terdakwa dinyatakan tidak sah setelah putusan sela sebelumnya mengabulkan eksepsinya.
Isi Petitum Praperadilan
Dr. Tifa menilai tindakan jaksa yang menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara setelah putusan sela adalah cacat hukum dan bertentangan dengan asas due process of law. Dia menegaskan bahwa setelah menang di pengadilan tingkat pertama, jaksa seharusnya mengajukan banding ke pengadilan tinggi, bukan membuat dakwaan baru secara sepihak.
Lebih lanjut, dr. Tifa menyatakan bahwa setelah putusan sela yang mengabulkan eksepsinya, statusnya sebagai terdakwa dan tersangka telah berakhir. Oleh karena itu, ia meminta hakim praperadilan untuk menyatakan dirinya bukan lagi terdakwa maupun tersangka serta membatalkan surat pelimpahan perkara yang dikeluarkan jaksa pada 27 Juli 2026.
Putusan Sela Sebelumnya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum dr. Tifa terhadap surat dakwaan jaksa. Putusan sela tersebut menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Hakim menilai surat dakwaan mengandung ketidakpastian hukum karena mencampurkan ketentuan KUHP baru dan KUHP lama untuk delik yang sama. Padahal, perkara telah dilimpahkan ke pengadilan setelah KUHP baru berlaku, sehingga jaksa seharusnya menentukan dasar hukum yang tepat saat menyusun dakwaan.
Latar Belakang Kasus
Dr. Tifa didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataannya yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Dengan putusan sela yang mengabulkan eksepsi tersebut, jaksa kini memiliki kesempatan untuk menyusun kembali surat dakwaan sebelum perkara kembali diajukan ke pengadilan.
Perkembangan dan Dampak
Gugatan praperadilan ini menjadi langkah hukum dr. Tifa untuk menolak dakwaan baru jaksa. Jika pengadilan mengabulkan praperadilan, maka status hukum dr. Tifa sebagai terdakwa akan dinyatakan tidak sah, yang dapat mempengaruhi proses selanjutnya dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dan proses hukum yang dijalani oleh dr. Tifa sebagai terdakwa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












