Mutasi Kepala Sekolah di Sidoarjo Masih Berproses, BKD: ASN Belum Lengkapi Dokumen di MyASN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, Drs. Misbahkul Munir, M.Si. Foto: istimewa.

M-Radar News, Sidoarjo – Proses mutasi kepala sekolah di Kabupaten Sidoarjo, hingga kini masih berlangsung. Keterlambatan tersebut dipicu belum lengkapnya dokumen kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) pada aplikasi MyASN, sehingga persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum dapat diterbitkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, Drs. Misbahkul Munir, M.Si., mengatakan, seluruh proses administrasi kepegawaian saat ini wajib melalui persetujuan teknis (pertek) BKN. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh jenis mutasi, mulai dari staf, pejabat struktural, hingga kepala sekolah.

“Semua proses administrasi kepegawaian, termasuk mutasi apa pun, harus diinput untuk meminta persetujuan teknis melalui aplikasi BKN,” ujar Misbahkul Munir, pada Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama berasal dari belum lengkapnya data ASN di aplikasi MyASN. Setiap ASN diwajibkan mengunggah dokumen kepegawaian secara mandiri, mulai dari Surat Keputusan (SK) CPNS, SK pangkat terakhir, hingga dokumen kepegawaian lainnya.

“Semua ASN seharusnya mengunggah seluruh dokumen yang dimiliki, mulai dari SK CPNS, SK pangkat terakhir, hingga SK-SK lainnya ke aplikasi MyASN,” jelas Misbahkul Munir.

Menurutnya, saat BKD mengajukan permohonan persetujuan teknis ke BKN, sistem akan secara otomatis memverifikasi kelengkapan administrasi ASN yang diusulkan. Apabila dokumen yang dipersyaratkan belum tersedia, proses persetujuan tidak dapat dilanjutkan.

“Ketika kami meminta persetujuan ke BKN melalui sistem, aplikasi akan memeriksa apakah ASN yang diusulkan memenuhi persyaratan administrasi. Jika dokumen yang dibutuhkan belum diunggah, maka prosesnya akan terkendala,” katanya.

Kendala tersebut paling banyak ditemui pada proses mutasi kepala sekolah. Pasalnya, sistem BKN juga memverifikasi riwayat jabatan, termasuk SK penugasan sebagai kepala sekolah dan sertifikat pendidikan serta pelatihan (diklat) apabila dipersyaratkan.

“Kalau pernah menjadi kepala sekolah, mana SK penugasannya. Jika diperlukan diklat, apakah sertifikatnya sudah diunggah atau belum,” terangnya.

Saat ini, BKD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo terus mendorong ASN yang dokumennya belum lengkap agar segera mengunggahnya ke MyASN. Koordinasi juga dilakukan secara intensif dengan BKN Regional II Surabaya agar persetujuan teknis dapat segera diterbitkan.

“Kami terus mengingatkan ASN yang belum melengkapi dokumen agar segera mengunggahnya. Begitu persetujuan teknis dari BKN terbit dan yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka SK mutasi akan langsung diterbitkan,” ujarnya.

Misbahkul Munir juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera melengkapi dokumen kepegawaiannya di akun MyASN masing-masing agar tidak menghambat proses administrasi kepegawaian di kemudian hari.

Sementara itu, untuk menghindari kekosongan jabatan selama proses mutasi berlangsung, sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari kepala sekolah terdekat. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup