Profesor Usulkan Penggantian Terminologi RUU Perampasan Aset menjadi Pemulihan Aset

Profesor Usulkan Penggantian Terminologi RUU Perampasan Aset menjadi Pemulihan Aset

M-Radar News – Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji ulang dan diganti menjadi RUU Pemulihan Aset. Menurutnya, istilah pemulihan aset lebih tepat karena mencerminkan tujuan restoratif dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara atau korban, serta lebih sejalan dengan praktik internasional.

Prof. Yehezkiel menjelaskan bahwa istilah perampasan aset memang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum, namun dalam komunikasi publik istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan represif. Sebaliknya, istilah pemulihan aset dianggap lebih humanis dan menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.

Dari perspektif hukum dan kerja sama internasional, konsep “asset recovery” yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan istilah pemulihan aset dibandingkan perampasan aset. Prof. Yehezkiel menilai penggunaan terminologi yang tepat dapat memudahkan kerja sama internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya yang melibatkan aset hasil kejahatan.

Selain perubahan nomenklatur, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam RUU tersebut. Pengaturan yang jelas di bagian ini dianggap krusial untuk meminimalkan potensi sengketa hukum setelah undang-undang diberlakukan. Banyak undang-undang sebelumnya yang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada bagian ini.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari DPR terkait usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI tengah mengkaji berbagai usulan nomenklatur dari pakar hukum sebelum melanjutkan pembahasan undang-undang ini.

Prof. Yehezkiel juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak mudah karena melibatkan berbagai kepentingan politik dan hukum. Oleh karena itu, penempatan posisi yang tepat dan kehati-hatian dalam proses legislasi sangat diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan dapat diterima dan efektif dalam mencapai tujuan pemulihan aset.

Usulan penggantian istilah ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan para pakar hukum, termasuk Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia serta akademisi lainnya. Diskusi ini menekankan perlunya terminologi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga dapat diterima secara sosial dan mendukung kerja sama internasional.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup