Komdigi Tegur 25 PSE Lingkup Privat, Wajib Daftar Paling Lambat 22 September

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi. Foto: dok/kmdg.

M-Radar News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, memberikan batas waktu kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Sebanyak 25 PSE tersebut telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Komdigi, dan diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan, pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangan rilis, Kamis (17/9/2026).

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020).

Dalam regulasi tersebut, setiap PSE Lingkup Privat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, diwajibkan mendaftarkan sistem elektronik yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat pemberitahuan disampaikan Komdigi, pada Rabu (16/9/2026), kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.

Ke-25 PSE tersebut bergerak di berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, jasa profesional, serta penyedia barang dan layanan lainnya.

Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Teguh menegaskan, PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Selain kepada 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran.

Menurut Komdigi, pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Selain itu, Komdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Bagi PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan dan mengalami kendala teknis, Komdigi meminta agar tetap menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan.

Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui email: aduanpseprivat@komdigi.go.id. Komdigi mengingatkan agar kewajiban pendaftaran tetap dipenuhi sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup