LP Dugaan Kehilangan Xenia di Polda Bali Disorot, Dugaan Cacat Prosedur hingga Intervensi Diminta Diusut
M-RadarNews, Bali – Proses penerbitan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/459/V/2026 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali terkait dugaan kehilangan satu unit Daihatsu Xenia bernomor polisi W 1506 BZ menjadi perhatian publik. Sejumlah praktisi hukum mempertanyakan proses penerimaan laporan tersebut karena diduga belum didukung dokumen kepemilikan kendaraan yang memadai, namun telah diproses hingga tahap penyelidikan.
Sorotan itu muncul karena laporan polisi disebut hanya dilengkapi fotokopi STNK, fotokopi KTP, serta keterangan saksi. Sementara dokumen yang lazim dijadikan dasar pembuktian kepemilikan kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), disebut tidak diperlihatkan saat laporan dibuat.
Apabila informasi tersebut benar, proses verifikasi awal yang dilakukan petugas SPKT patut menjadi perhatian. Sebab, setiap laporan polisi pada prinsipnya harus melalui pemeriksaan terhadap identitas pelapor, objek perkara, dan bukti permulaan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Di tengah proses tersebut, beredar informasi mengenai dugaan adanya “atensi” dari seorang oknum perwira tinggi Polri yang disebut berkaitan dengan pihak pelapor. Informasi itu hingga kini belum mendapat konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, hal itu berpotensi mencederai prinsip profesionalisme, independensi, dan persamaan di hadapan hukum. Pelayanan kepolisian semestinya diberikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan karena pengaruh jabatan ataupun hubungan pribadi.
Kuasa hukum PDM, Dewa Wiesdya Parsana, SH, menegaskan, bahwa penerimaan laporan polisi harus berlandaskan fakta hukum dan alat bukti yang memadai.
“Jika seseorang bisa membuat LP hanya dengan membawa-bawa nama keluarga yang diduga seorang jenderal agar laporannya diterima dan diproses, apakah hal tersebut dapat dibenarkan? Penegakan hukum harus berpijak pada bukti, bukan pada kekuasaan,” katanya dikutib elangbali.co, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, asas equality before the law harus diterapkan secara konsisten agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang memiliki akses kepada pejabat tertentu.
Selain persoalan administrasi laporan, kronologi perkara juga dinilai masih menyisakan sejumlah perbedaan informasi yang perlu diuji secara objektif.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, kendaraan tersebut merupakan objek pembiayaan yang disebut telah menunggak angsuran selama sekitar dua tahun. Mobil kemudian disebut diamankan oleh pihak yang mengaku bertindak berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan TAF Finance di Bali.
Di sisi lain, beredar rekaman video yang menurut narasumber memperlihatkan proses pengamanan kendaraan. Dalam rekaman tersebut, pihak yang menguasai kendaraan disebut menjelaskan bahwa mobil sebelumnya diperoleh melalui proses penarikan dari pengguna di Pulau Jawa. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Apabila kendaraan memang telah berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan melalui mekanisme yang sah, maka dasar pelaporan kehilangan maupun dugaan tindak pidana atas kendaraan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji secara cermat dalam proses penyelidikan.
Perkara ini juga diwarnai sejumlah informasi lain yang masih memerlukan verifikasi, mulai dari dugaan ditemukannya sembilan surat kuasa penarikan kendaraan di dalam mobil, dugaan pengakuan memiliki hubungan keluarga dengan seorang perwira tinggi Polri, hingga adanya pembicaraan mengenai pemberian uang yang disebut sebagai “uang rokok”. Seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, sejumlah aspek yang dinilai layak didalami antara lain dugaan pelanggaran prosedur penerimaan laporan polisi, dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri apabila terdapat intervensi atau penyalahgunaan pengaruh, serta dugaan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif. Tidak dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik berharap, Bidang Propam Polda Bali melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan LP Nomor LP/B/459/V/2026, termasuk menelusuri tahapan verifikasi dokumen, komunikasi sebelum laporan diterbitkan, serta memastikan ada atau tidaknya intervensi dalam proses pelayanan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPKT Polda Bali, penyidik yang menangani perkara, Bidang Humas Polda Bali, pelapor, pihak TAF Finance, maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat berharap, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya diharapkan disampaikan secara terbuka.
Disclaimer:
Agar berita lebih kuat secara jurnalistik dan aman dari potensi sengketa pers, sebaiknya berita ini juga dilengkapi konfirmasi langsung kepada Kabid Humas Polda Bali, Kepala SPKT Polda Bali, pihak TAF Finance, serta pelapor. Dengan demikian, pemberitaan telah memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








