M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menanggapi polemik gugatan pasangan lanjut usia (lansia) terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi, terkait kebijakan internal “NAS”, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Muhammad Mufid menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada nasabah dalam setiap produk atau layanan perbankan.
Menurutnya, setiap kebijakan internal bank yang berdampak pada pengelolaan rekening nasabah wajib diinformasikan secara jelas kepada konsumen. Hal ini termasuk apabila terdapat mekanisme pemotongan saldo, pengaitan antar rekening, atau fitur lain yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban nasabah.
“Prinsipnya, setiap kebijakan atau produk bank yang berdampak pada rekening nasabah harus disampaikan dengan jelas. Termasuk jika ada fitur seperti pengelolaan antar rekening atau pemotongan otomatis, nasabah harus tahu sejak awal,” ujar Mufid, saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon, pada Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Gugatan Pasangan Lansia terhadap BRI Cabang Banyuwangi: Kebijakan ‘NAS’ Dinilai Rugikan Debitur
Ia menegaskan, bahwa dalam setiap perjanjian kredit, nasabah berhak menerima salinan dokumen perjanjian. Hal itu menjadi bagian dari perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
“Perjanjian itu kan antara dua pihak, jadi salinannya memang harus dimiliki oleh nasabah. Kalau tidak diberikan, itu menjadi concern kami, karena setiap nasabah berhak menerima salinan setelah penandatanganan,” jelasnya.
Kepala OJK Jember juga mengingatkan, meski kebijakan seperti “NAS” merupakan urusan operasional internal bank, OJK tetap mengatur prinsip-prinsip dasarnya, terutama mengenai transparansi, keterbukaan informasi, dan edukasi kepada konsumen.
Baca juga: BRI Cabang Banyuwangi Tegaskan Penyaluran Kredit Sesuai Ketentuan Perbankan
“OJK memang tidak mengatur sampai detail teknis operasional internal bank. Tapi secara prinsip, pelayanan kepada nasabah harus transparan dan terbuka. Nasabah harus tahu fitur, hak, dan kewajiban dalam setiap produk yang digunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mufid menyoroti pentingnya literasi dan edukasi keuangan, terutama bagi nasabah yang sudah lanjut usia, agar memahami isi perjanjian secara utuh sebelum menandatangani dokumen kredit.
“Kadang masalah muncul karena nasabah tidak membaca detail atau tidak memahami substansi perjanjian. Di sinilah peran edukasi dan komunikasi antara bank dan nasabah sangat penting. Apalagi jika nasabah sudah lansia, bank seharusnya lebih mengedepankan aspek edukatif, bukan semata administratif,” imbuh Mufid.
Baca juga: Pasangan Lansia Gugat BRI Cabang Banyuwangi atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum serta Ganti Rugi
Menanggapi adanya proses hukum yang kini berjalan, pihak OJK menyatakan siap mendengarkan kedua belah pihak apabila diperlukan, guna memastikan asas keadilan dan perlindungan konsumen tetap terjaga.
“Kalau kasusnya sudah masuk ke pengadilan, tentu kami menghormati proses hukum. Namun secara prinsip, kami terbuka apabila diperlukan untuk mendengar penjelasan kedua pihak agar ada titik tengah dan penyelesaian yang adil,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus gugatan perdata yang dilayangkan pasangan lansia terhadap BRI Cabang Banyuwangi, ini hingga saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. (by)
