M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan berupaya membantu para Eks karyawan PT Sritex, Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan, bahwa Pemkab Sukoharjo tidak hanya memantau proses pencairan JHT, tetapi juga berupaya membantu para eks karyawan mendapatkan pekerjaan baru.
“Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, kami akan memfasilitasi dengan informasi lowongan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di Sukoharjo dan sekitarnya. Silahkan yang bersedia untuk mencari informasi lowongan sesuai dengan skill masing-masing,” kata bupati Etik dikutib, pada Kamis (06/04/2025).
Bupati Etik juga menyambut positif tentang adanya kemungkinan eks karyawan dipekerjakan kembali oleh investor baru yang akan mengambil alih PT Sritex.
“Kami senang jika itu terwujud, artinya para karyawan ini bisa bekerja kembali dan ekonomi di sekitar sini kembali hidup,” ujar bupati Etik, saat memantau pelaksanaan proses pelayanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo mengunjungi lokasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Gedung Serba Guna eks PT Sritex, Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Jetis, Sukoharjo, Rabu (05/03/2025).
Kunjungan yang berlangsung dari pukul 10.50 hingga 12.05 WIB tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo, dan manajemen eks PT Sritex, Tbk, termasuk Mayjen TNI (Purn) Supartodi selaku eks Direktur Utama GA PT Sritex, Tbk.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, bahwa pihaknya sengaja memberikan pelayanan langsung di lokasi untuk mempermudah proses pencairan JHT bagi sekitar 8.000 eks karyawan Sritex.
“Kami menyiapkan 10 meja pelayanan yang akan beroperasi selama 8 hari kerja. Dalam sehari kami menargetkan melayani sekitar seribu orang,” kata Anggoro.
Menurut Anggoro, setelah berkas terkumpul, data akan dibawa ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Solo untuk diproses lebih lanjut. Dana JHT diperkirakan akan masuk ke rekening masing-masing eks karyawan dalam waktu 2-3 hari setelah pemrosesan.
“BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sekitar Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks karyawan Sritex,” ujarnya. (dng/by)
