Mardiono soal RUU Pemilu Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli

Mardiono soal RUU Pemilu Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli

M-Radar News, Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh partai politik yang memiliki kekuatan besar. Pernyataan ini disampaikan Mardiono saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum PPP pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Mardiono menyatakan bahwa demokrasi Indonesia dibangun atas dasar prinsip kebersamaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada satu pihak yang mendominasi atau memonopoli proses demokrasi, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Dalam kesempatan tersebut, Mardiono menanggapi rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang saat ini sedang menjadi wacana, dengan usulan kenaikan mencapai 6-7 persen. Menurutnya, penerapan ambang batas setinggi itu berpotensi lebih menguntungkan partai-partai besar dan merugikan partai-partai kecil yang juga merupakan bagian dari sistem demokrasi.

“Kalau ada satu partai yang mengusulkan parliamentary threshold harus 6-7 persen, itu adalah politik menang-menangnya sendiri,” ujar Mardiono. Ia menegaskan bahwa partai politik yang tidak lolos ke parlemen masih memiliki peran penting dalam demokrasi dan suaranya tidak boleh diabaikan.

Peran Partai di Luar Parlemen

Mardiono mengungkapkan bahwa sebanyak 17 persen suara berasal dari partai-partai yang saat ini tidak memiliki kursi di parlemen. Angka tersebut menunjukkan bahwa suara dari partai-partai kecil tidak bisa diabaikan begitu saja dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh yang besar. Partai yang di luar parlemen itu jumlahnya 17 persen, dan mereka juga bagian dari sistem demokrasi,” kata Mardiono.

Prinsip Demokrasi dan Kebersamaan

Pernyataan Mardiono mengingatkan kembali bahwa demokrasi di Indonesia berlandaskan pada kebersamaan dan keterwakilan yang adil bagi seluruh elemen masyarakat. Upaya pengaturan sistem pemilu, termasuk revisi RUU Pemilu, harus mempertimbangkan keberagaman suara dan keterlibatan semua pihak agar demokrasi dapat berjalan sehat dan demokratis.

Dengan demikian, wacana perubahan ambang batas parlemen perlu dibahas secara matang dan inklusif tanpa mengesampingkan kepentingan partai-partai kecil yang juga berkontribusi dalam demokrasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup