Cegah Warga Terjerat Judol, Pemprov Jateng Siapkan Jurus Khusus

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam Rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu (28/10/2026). Foto: dok/kmf.

M-Radar News, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), menyiapkan sejumlah langkah terpadu untuk menekan maraknya praktik judi online (judol) yang melibatkan sekitar 1,49 juta warga sepanjang 2025.

Upaya tersebut mencakup penanganan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat, penguatan literasi digital, hingga kolaborasi lintas sektor sampai tingkat desa dan rukun tetangga (RT).

Baca juga:

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pasalnya, praktik perjudian melalui perangkat digital tersebut telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan relatif sulit terdeteksi karena dapat dilakukan secara privat.

“Kalau masalah judi online ini memang sudah menjadi masalah kita yang sudah lama. Kita bersama-sama berkolaborasi juga dengan teman-teman pemangku kepentingan yang lain,” kata Sumarno dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam Rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu (28/10/2026).

Sumarno menjelaskan, salah satu langkah yang disiapkan Pemprov Jateng adalah menindaklanjuti keterlibatan ASN dalam aktivitas judol. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN serta KemenPAN-RB guna menentukan mekanisme penanganan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.

Pemprov Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperoleh data ASN yang terindikasi terlibat judol.

ASN yang teridentifikasi akan terlebih dahulu diberikan peringatan. Selanjutnya, penanganan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data PPATK yang dipaparkan dalam rapat tersebut, jumlah warga Jawa Tengah yang tercatat terlibat judol sepanjang 2025 mencapai 1.490.318 orang. Angka tersebut menempatkan Jawa Tengah di bawah Jawa Barat yang mencatat 2.927.602 orang.

Sumarno menegaskan, upaya pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Pemprov Jateng juga akan memperluas sosialisasi, literasi, dan edukasi kepada masyarakat hingga lingkungan keluarga dan permukiman.

Menurut dia, aktivitas judi online dapat berlangsung tanpa diketahui anggota keluarga, termasuk pasangan maupun orang tua. Karena itu, keterlibatan masyarakat di lingkungan terkecil menjadi penting untuk memperkuat pencegahan sejak dini.

Pencegahan perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yakni membatasi akses terhadap situs perjudian dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko serta dampaknya.

Tawaran keuntungan instan yang kerap menjadi daya tarik judi online, justru berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan berbagai persoalan sosial.

Dorong Kolaborasi Pentahelix

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto mendorong Jateng memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku industri, media, dan masyarakat melalui pendekatan pentahelix.

Menurut Eko, pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs. Diperlukan langkah pencegahan terpadu, peningkatan literasi digital, penegakan aturan, serta keterlibatan masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga lingkungan pendidikan.

“Kami sangat berharap mudah-mudahan di Jawa Tengah bisa jadi pilot project, memberikan contoh kepada provinsi lain, kota lain,” kata Eko.

Dorongan tersebut diharapkan dapat menjadikan Jawa Tengah, sebagai daerah percontohan dalam pelaksanaan kebijakan pemberantasan judi online yang melibatkan berbagai unsur secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi mengatakan, penanganan judi online perlu dilakukan secara simultan melalui deteksi dini, patroli siber, pelaporan masyarakat, dan peningkatan literasi digital.

Baca juga:

Kemkomdigi juga melakukan pemantauan dan pemblokiran konten perjudian dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu penelusuran serta verifikasi konten.

Selain itu, koordinasi dilakukan bersama aparat penegak hukum dan otoritas keuangan untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian.

Berdasarkan paparan Kemkomdigi, selama periode 2017 hingga 26 Oktober 2026, pemerintah telah menangani pemblokiran sebanyak 13.298.595 konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.199.544 merupakan konten perjudian daring.

Rinciannya, sebanyak 7.990.068 konten berupa situs dan alamat IP, 708.301 konten terkait platform Meta, 130.835 konten terkait Google/YouTube, serta 45.921 konten terkait platform X.

Khusus pada periode 1-26 Oktober 2026, Kemkomdigi mencatat penanganan 180.658 konten perjudian daring. Sebanyak 165.616 di antaranya berupa situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai platform digital.

Deposit Judol Tembus Rp4,55 Triliun

Data PPATK yang dipaparkan dalam rapat tersebut juga menunjukkan besarnya perputaran dana judi online di Jateng. Sepanjang 2025, total deposit yang tercatat mencapai Rp4.551.047.827.472 atau sekitar Rp4,55 triliun, dengan jumlah pemain mencapai 1.490.318 orang.

Adapun kabupaten/kota di Jateng yang tercatat memiliki jumlah pemain judi online terbanyak meliputi Banyumas, Cilacap, Brebes, Tegal, Grobogan, Pemalang, Kebumen, Purbalingga, Kota Semarang, dan Wonogiri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jateng, Lilik Henry Ristant menambahkan, bahwa penanganan judi online membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat berperan dalam pengendalian konten serta pemblokiran situs perjudian. Sementara itu, pemerintah daerah memperkuat penanganan berdasarkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari sektor pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, hingga pembinaan ASN.

Lilik juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar upaya pencegahan serta penanganan judi online dapat berjalan secara terpadu.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemprov Jateng berharap upaya pemberantasan judi online tidak hanya menekan penyebaran konten perjudian, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak finansial dan sosial yang ditimbulkan.

Rapat koordinasi tersebut diikuti para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan, dan memperkuat langkah penanganan judi online di Jawa Tengah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup