Pemprov Jateng dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen menghadiri rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin (26/10/2026). Foto: dok/hum.

M-Radar News, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Jateng menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin (26/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Baca juga:

Wagub Taj Yasin mengatakan, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyesuaian itu mencakup perubahan nomenklatur, penggabungan dan pemisahan organisasi, hingga pembentukan unit pelayanan baru.

Salah satu penyesuaian berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo, yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.

“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” ujar Taj Yasin.

Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pelaksanaan teknis dari perda tersebut.

Baca juga:

“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya, supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” kata Wagub.

Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wagub menyebut dampak perubahan perda terhadap kenaikan pendapatan belum dapat dipastikan. Pasalnya, pengaturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan dituangkan dalam peraturan gubernur.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jateng juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pemprov Jateng berharap, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah serta pencabutan perda tentang sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, memberikan kepastian hukum, dan mendukung peningkatan efektivitas pelayanan publik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup