Label Gizi Diduga Palsu, Bareskrim Bongkar Kasus Beras Fortifikasi Rp69,9 Miliar di Cipinang

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: dok/tn

M-Radar News, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi.

Pengungkapan kasus tersebut, menyeret PT DTA yang diduga melakukan pelanggaran terkait informasi kandungan gizi pada produk beras yang dipasarkan.

Baca juga:

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.194 kemasan beras fortifikasi bernilai total Rp155,29 juta dengan berat mencapai 6.405 kilogram.

Selain itu, penyidik mengamankan satu unit rangkaian mesin rice milling unit senilai Rp1 miliar di lokasi produksi yang berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang menyesatkan.

“Penanganan perkara ini bentuk komitmen Polri memberikan perlindungan kepada konsumen pangan. Kami terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait agar setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara tegas,” tegas Erdi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan Laporan Bapanas dan Hasil Uji Lab

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertanggal 15 September 2026 mengenai indikasi ketidaksesuaian mutu beras fortifikasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim bersama Bapanas melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel beras. Hasil pengujian Petugas Pengambil Contoh (PPC) Bapanas mengonfirmasi bahwa kandungan gizi lima merek beras terbukti tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Kelima merek beras tersebut yakni:

* Idola Hijau Fortifikasi

* Idola Merah Fortifikasi

* Dewa Tunggal Rojo Lele

* Cantik Manis

* Wijaya Kusuma

“Atas temuan tersebut, Bapanas RI resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum,” ujar Suhasto.

Baca juga:

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pelapor Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta saksi ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Polisi menetapkan status perkara naik ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti sah melalui gelar perkara. Adapun rincian barang bukti kemasan beras yang disita meliputi:

* 388 kemasan Idola Merah (5 kg)

* 190 kemasan Idola Hijau (5 kg)

* 148 kemasan Cantik Manis (5 kg)

* 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele (5 kg)

* 87 kemasan Wijaya Kusuma (10 kg)

Suhasto membeberkan modus operandi yang dilakukan di TKP Pasar Induk Beras Cipinang. Dalam prosesnya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), hingga penyegelan.

“Pada periode April hingga Agustus 2026, perusahaan ini diperkirakan telah memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi. Dengan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksinya mencapai Rp69.995.000.000,” terangnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Proses penanganan perkara ini terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi antara Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian guna menjamin kepastian hukum serta keamanan konsumsi masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup