Ajudan Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Perkara Kasus Ijazah Palsu di PN Jaktim
M-Radar News, Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dipastikan akan menghadiri sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang digelar pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hal ini disampaikan langsung oleh ajudan Presiden, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, yang memastikan kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut.
Sidang ini melibatkan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa, yang dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Hakim PN Jaktim sebelumnya meminta agar Jokowi sebagai pelapor dihadirkan untuk diperiksa di dalam sidang tersebut. Permintaan ini muncul pada akhir sidang pemeriksaan saksi pada 28 Oktober 2026.
Ajudan Presiden menjelaskan, bahwa ijazah Jokowi yang menjadi objek perkara sudah disita oleh kepolisian dan akan dibawa oleh jaksa ke pengadilan.
Jaksa juga menyanggupi permintaan hakim untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi pada sidang yang sama dengan terdakwa dr. Tifa.
Agenda sidang pada 5 November 2026 akan menjadi momen penting dalam proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 RI itu.
Kehadiran langsung Jokowi di pengadilan menunjukkan keseriusan proses hukum dan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan bukti dan keterangan secara transparan.
Perkara ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan tokoh penting negara dan isu keaslian dokumen resmi. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan adil dan objektif sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















