DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
M-Radar News, Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar di Gedung Utama DPRD Banyuwangi, pada Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah dan Michael Edy Hariyanto.
Hadir dalam agenda tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati (Wabup) Mujiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam laporan akhir pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD.
Salah satu perhatian utama, adalah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan sehingga diperlukan langkah penguatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, pada sisa tahun anggaran 2026, pemerintah daerah perlu lebih fokus mengoptimalkan sumber-sumber PAD melalui berbagai strategi, antara lain peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Upaya tersebut, kata Ni’mah, dapat dilakukan melalui percepatan dan perluasan digitalisasi, analisis potensi objek pajak dan retribusi, serta diagnostik potensi ekonomi daerah secara objektif dan transparan.
DPRD juga mendorong pemberian insentif pajak dan retribusi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tarik investasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan aktivitas dan perekonomian lokal.
Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara produktif juga menjadi perhatian. DPRD mendorong adanya inovasi serta upaya menumbuhkan usaha daerah, termasuk kemungkinan pengembangan bank syariah sebagai salah satu usaha baru yang produktif.
“Dengan demikian, pemerintah harus hadir memberikan solusi terhadap masifnya usaha jasa keuangan yang banyak diduga ilegal dan menjerat masyarakat, utamanya pelaku UMKM kita. Sehubungan dengan ini, agar kita juga terus memberikan literasi keuangan yang baik dan benar,” ujar Ni’mah dalam rapat paripurna.
DPRD Banyuwangi, juga meminta adanya evaluasi dan penajaman terhadap program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Ketersediaan anggaran dinilai perlu disiapkan secara proporsional untuk mendukung pembinaan pemuda dan olahraga sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia sekaligus persiapan menghadapi berbagai agenda olahraga prestasi.
“Selain itu juga adanya ketersediaan anggaran kedaruratan narkotika yang proporsional di Banyuwangi, di mana secara umum korbannya adalah generasi muda kita,” kata Ni’mah
Sektor pendidikan turut menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026. DPRD menilai, pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah sehingga program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan perlu semakin diarahkan pada kegiatan yang aplikatif, progresif, tepat sasaran, dan sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ni’mah juga meminta agar pembaruan data pendidikan, baik terkait peserta didik maupun kondisi infrastruktur pendukung melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dilakukan secara berkala.
“Data pendidikan, baik yang menyangkut data peserta didik maupun kondisi infrastruktur pendukung (Dapodik), agar selalu update sehingga menjadi basis data untuk pengambilan kebijakan maupun proporsi anggarannya secara tepat,” pintanya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap langkah eksekutif dalam upaya memperkuat fiskal daerah melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Namun, pembahasan Raperda tersebut belum dapat dilakukan sesuai harapan dan belum menjadi bagian dari pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ni’mah menjelaskan, dinamika pembahasan di DPRD membutuhkan waktu untuk melakukan kajian secara komprehensif. Perbedaan pandangan yang muncul, menurutnya, merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam membahas regulasi tersebut.
“Dinamika yang terjadi di DPRD memang membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan kajian secara komprehensif. Perbedaan pandangan sesungguhnya merupakan prinsip kehati-hatian dan tidak bersifat apriori terhadap raperda dimaksud,” jelasnya.
Ia menambahkan, Panitia Khusus (Pansus) nantinya membutuhkan waktu yang cukup untuk membahas Raperda Dana Abadi Daerah. Dengan waktu yang tersisa pada tahun anggaran berjalan, DPRD memastikan nomenklatur pembentukan dana abadi daerah beserta nominalnya dihapus dari sistem setelah memasuki tahapan evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD 2026.
Dari sisi struktur anggaran, proyeksi pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp2,886 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 0,66 persen atau Rp19,170 miliar dibandingkan APBD induk 2026 yang mencapai Rp2,905 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp852 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp51,8 miliar dibandingkan target PAD dalam APBD induk 2026 sebesar Rp800,8 miliar.
Adapun pendapatan transfer disepakati sebesar Rp1,983 triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp71,26 miliar, setara 3,46 persen, dari proyeksi dalam APBD induk sebesar Rp2,054 triliun.
Untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak terdapat perubahan dibandingkan APBD induk, yakni tetap sebesar Rp50,170 miliar.
“Belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita sepakati Rp3,135 triliun, meningkat sebesar Rp217,7 miliar atau sebesar 7,46 persen dari APBD induk sebesar Rp2,917 triliun,” jelas Ni’mah.
Sementara proyeksi pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp249,4 miliar.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, media, serta seluruh lapisan masyarakat yang dinilai telah berkontribusi dalam menjaga pembangunan daerah tetap berjalan di tengah situasi yang penuh tantangan.
“Sebagaimana telah disampaikan di awal penyampaian rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini, bahwa APBD Tahun 2026 dirancang sebagai upaya antisipatif terhadap tantangan eksternal yang masih berat,” ujar Ipuk.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, tahapan pembahasan anggaran selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda pembahasan dan penyampaian sambutan Bupati Banyuwangi selesai dilaksanakan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











