Komisi D DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, Soroti Kendala PBG
M-Radar News, Sidoarjo – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum sekaligus bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo.
Raperda tersebut mengatur fasilitasi terhadap pesantren, khususnya dalam pengembangan pendidikan, kegiatan dakwah, serta pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlhori mengatakan, pembentukan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tentang Pesantren. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang menjadi dasar dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren.
“Setelah Undang-Undang Pesantren disahkan, kami di daerah melalui Fraksi PKB berkewajiban menindaklanjutinya dengan mengusulkan Perda Fasilitasi Pesantren. Ini merupakan Perda inisiatif dari Komisi D,” ujar Dhamroni, Selasa (6/10/2026).
Dalam pembahasan Raperda, Komisi D juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi pengelola pesantren, salah satunya terkait izin operasional dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dhamroni mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena banyak pesantren yang telah berdiri dan menjalankan aktivitas pendidikan jauh sebelum ketentuan mengenai PBG diberlakukan.
“Untuk pesantren besar mungkin tidak ada masalah, tapi bagaimana dengan pesantren skala kecil? Sepanjang mereka berizin atau hendak mengurus izin namun terkendala, pemerintah daerah wajib hadir memberikan pendampingan,” tegasnya.
Menurut Dhamroni, pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan serta skema penyesuaian bagi pesantren yang mengalami kendala administratif.
Dengan demikian, pesantren tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Raperda Fasilitasi Pesantren telah memasuki tahapan fasilitasi di tingkat Pemprov Jatim. Setelah proses pembahasan dan kajian ulang selesai, Raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Sidoarjo, untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana yang mengatur ketentuan teknis penerapan Perda Fasilitasi Pesantren.
Sementara itu, politikus senior PKB, H. Usman Mkes, mengusulkan adanya tambahan persyaratan bagi pengasuh pesantren dalam Pasal 7 ayat (4), yakni kewajiban memiliki sanad keilmuan.
Menurut Usman, persyaratan tersebut penting untuk memastikan pengasuh pesantren memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan yang jelas.
Ia menilai, ketentuan tersebut juga diperlukan sebagai langkah pencegahan agar lembaga pesantren tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak kompeten.
“Sanad keilmuan bertujuan untuk mencegah adanya pesantren yang hanya dijadikan kedok oleh oknum yang tidak kompeten, yang berpotensi memicu pelanggaran, termasuk kasus pelecehan seksual terhadap santriwati,” kata Usman.
Usman juga mendorong agar usulan penambahan persyaratan tersebut segera dituangkan secara tertulis.
Selanjutnya, usulan tersebut dapat dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Usman meminta Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional pesantren.
Jika ditemukan pesantren yang tidak memenuhi kriteria atau terbukti mengajarkan penyimpangan, menurut Usman, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi hingga menghentikan izin operasionalnya.
“Di satu sisi, pemerintah daerah harus hadir memberikan fasilitas. Namun, di sisi lain, pesantren memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memenuhi standar kompetensi pengasuh, termasuk sanad keilmuan, guna menjamin keamanan santri serta kualitas pendidikan,” ujar Usman.
“Pengawasan yang ketat dan sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pesantren tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















