Komisi III DPR RI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun

Komisi III DPR RI Dukung Kortas Tipikor Polri usut tuntas dugaan korupsi Batu Bara Rp5 Triliun. Foto: dpk/dpr.

M-Radar News, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan apresiasi sekaligus dukungannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara.

Menurut Habiburokhman, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang diduga merugikan negara dan masyarakat.

Habiburokhman menegaskan, proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjunjung prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan berkeadilan. Dengan demikian, pengungkapan perkara dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai, pengusutan perkara harus dilaksanakan sesuai prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap independen,” tegasnya.

Habiburokhman juga menekankan, bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.

“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada periode 2018 hingga 2026.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen tengah dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup