Pemprov Bali dan PT Denpasar Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Foto: dok/hum

M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, memperkuat komitmen dalam memenuhi hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan bebas dari diskriminasi.

Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.

Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa, implementasi layanan ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sejumlah fasilitas telah disiapkan, termasuk akses dan jalur yang ramah bagi penyandang disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana pendukung.

“Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi,” kata Ifa.

Nota Kesepakatan antara PT Denpasar dan Pemprov Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi kedua pihak dalam memastikan tersedianya layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Provinsi Bali.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Menurutnya, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Gubernur Koster.

Selain melalui Nota Kesepakatan tersebut, Pemprov Bali telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan hukum yang inklusif, dan memastikan hak penyandang disabilitas tetap terpenuhi ketika berhadapan dengan proses hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup