Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

M-Radar News, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani pada 2 Juli 2026.

Pembentukan Kejari baru ini bertujuan meningkatkan pelayanan kejaksaan kepada masyarakat. Ketujuh Kejari baru tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun daftar tujuh Kejari baru itu adalah:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat

Pengoperasian Kejari baru ini akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pengoperasian ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Kejari baru akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan seluruh Kejari baru ini akan bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah operasional lebih lanjut. Namun, dengan terbitnya Perpres ini, proses pembentukan secara administratif telah dimulai.

Pemerintah berharap keberadaan Kejari baru dapat mempercepat penanganan perkara dan pelayanan hukum di daerah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.

Beberapa daerah seperti Pangandaran, Kabupaten Serang, dan Raja Ampat sebelumnya termasuk dalam wilayah hukum kejaksaan negeri lain. Dengan adanya Kejari sendiri, diharapkan penanganan perkara lebih efektif dan efisien.

Selain itu, pemekaran wilayah juga menjadi salah satu pertimbangan pembentukan Kejari baru. Contohnya, Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Utara yang sebelumnya bergabung dengan Kejari Bulungan.

Meski demikian, pembentukan Kejari baru memerlukan persiapan matang, termasuk penyediaan sumber daya manusia dan infrastruktur. Jaksa Agung akan menetapkan tahapan pengoperasian secara bertahap.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan organisasi kejaksaan yang terus berkembang. Dengan penambahan ini, total Kejari di Indonesia kini menjadi lebih dari 400 unit.

Pemerintah juga memastikan bahwa pendanaan untuk Kejari baru sudah dialokasikan dalam anggaran Kejaksaan RI. Rincian anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kejari.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Masyarakat di daerah-daerah tersebut berharap pelayanan hukum semakin dekat dan cepat.

Perpres ini juga menjadi salah satu warisan kebijakan Presiden Prabowo di bidang hukum. Sejak dilantik, Prabowo telah menerbitkan beberapa perpres yang berkaitan dengan reformasi birokrasi.

Dengan adanya Kejari baru, diharapkan tidak ada lagi daerah yang sulit mengakses layanan kejaksaan. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik termasuk di bidang hukum.

Seluruh proses pembentukan Kejari baru akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaksa Agung akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk kelancaran operasional.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup