Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejari Baru, Berikut Daftarnya
M-Radar News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai daerah di Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani pada 2 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat pelayanan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kejaksaan.
Tujuh Kejari yang dibentuk melalui peraturan tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Dalam Perpres disebutkan, bahwa pengoperasian ketujuh Kejari tersebut akan dilakukan secara bertahap. Penetapan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, hingga waktu operasional akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penyediaan lahan untuk pembangunan gedung Kejari baru akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, seluruh kebutuhan pendanaan pembentukan dan operasional Kejari baru akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tahapan operasional masing-masing Kejari. Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 40 Tahun 2026, proses pembentukan secara administratif telah resmi dimulai.
Pemerintah berharap kehadiran Kejari baru dapat mempercepat penanganan perkara, meningkatkan efektivitas pelayanan hukum, serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat di berbagai daerah.
Sejumlah wilayah yang kini memiliki Kejari sendiri sebelumnya masih berada di bawah wilayah hukum Kejari lain. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan rentang pelayanan menjadi cukup luas. Dengan pembentukan Kejari baru, penanganan perkara diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.
Selain mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan, pembentukan Kejari baru juga didasarkan pada perkembangan wilayah administratif. Salah satunya Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, yang sebelumnya berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bulungan.
Meski demikian, operasionalisasi Kejari baru memerlukan persiapan menyeluruh, mulai dari penyediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga dukungan infrastruktur lainnya. Seluruh tahapan pelaksanaannya akan ditetapkan secara bertahap oleh Jaksa Agung.
Pembentukan tujuh Kejari baru ini menjadi bagian dari penguatan organisasi Kejaksaan RI, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses pembentukan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar operasional Kejari baru dapat berjalan optimal.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












